Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Sarolangun dijabarkan dalam Peraturan Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Perkebunan, maka kedudukan Tugas dan Fungsi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Sarolangun adalah :
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Perkebunan Kabupaten Sarolangun adalah membantu Bupati/Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang Pertanian dan Perkebunan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Dan Perkebunan Kabupaten Sarolangun menyelenggarakan fungsi :
1. Perumusan kebijakan di bidang prasarana dan dan sarana, tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan penyuluhan pertanian;
2. Penyusunan program penyuluhan pertanian;
3. Pengembangan prasarana pertanian dan perkebunan;
4. Pengawasan mutu, peredaran dan pengendalian penyediaan benih tanaman;
5. Pengawasan penggunaan sarana pertanian dan perkebunan;
6. Pembinaan produksi di bidang pertanian dan perkebunan;
7. Pengendalian dan penanggulangan hama penyakit tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
8. Pengendalian dan penanggulangan bencana alam;
9. Pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian dan perkebunan;
10. Pelaksanaan penyuluhan pertanian;
11. Pemberian izin usaha/rekomendasi teknis pertanian dan perkebunan;
12. Pemantauan dan evaluasi di bidang pertanian dan perkebunan;
13. Pelaksanaan administrasi Dinas Pertanian dan Perkebunan;
14. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati/Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.